Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

Tim penyidik akan mendalami peran para perusahaan tambang dalam pusaran korupsi Abdul Gani untuk menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bilang, tim penyidik akan mendalami peran para perusahaan tambang dalam pusaran korupsi Abdul Gani untuk menemukan dua alat bukti yang cukup sebagai syarat dalam penetapan tersangka.

Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan 

"Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Tessa menekan, penetapan tersangka korporasi dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.

Baca juga: KPK Selisik Dugaan Keterlibatan Direktur PT Smart Marsindo di Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba

"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," kata dia.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK masih mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba untuk menelusuri aliran dana yang diterima dari sejumlah perusahaan tambang di Malut.

Berita Rekomendasi

Salah satu yang terindikasi terlibat dalam TPPU Abdul Gani yakni, Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO). 

“Sementara didalami,” ujar Tessa ketika dihubungi, Sabtu (15/11/2024).

Diketahui, David Glen sudah diperiksa penyidik KPK, Selasa, 8 Oktober 2024. Tessa mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak akan menjadi yang terakhir, sebab penyidik sedang menyusun jadwal untuk kembali memeriksa David Glen. 

Soal kapan pastinya pemeriksaan itu, Tessa akan mengonfirmasikan ke penyidik.

“Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali David Glen),” katanya.

Pada pemeriksaan 8 Oktober, penyidik KPK mencecar David Glen soal sejumlah aset milik Abdul Gani Kasuba

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," sebut Tessa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas