Menham Natalius Pigai Respons Vonis Rendah Harvey Moeis dan Helena Lim: Ada Rasa Ketidakadilan
Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai merespons soal vonis hukuman terhadap koruptor kasus timah Harvey Moeis dan Helena Lim.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai merespons soal vonis hukuman terhadap koruptor kasus timah Harvey Moeis dan Helena Lim.
Pigai menyatakan, sebagai pejabat negara, dirinya turut merasakan apa yang menjadi ketidakpuasan publik terhadap putusan tersebut.
Dimana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp271 Triliun itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
"Sebagai Menteri. Kami merasakan ada macam perasaan ketidakpuasan di masyarakat, ada rasa ketidakadilan di masyarakat," kata Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Selasa (31/12/2024)..
Pigai mengaku cukup merasakan apa yang dikeluhkan rakyat.
Baca juga: Daftar 15 Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Sudah Divonis Hakim, Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa
Kata dia, ketidakadilan yang dirasakan rakyat pasti ada kaitannya dengan apa yang telah diperbuat kedua terdakwa tersebut.
Kata dia, apa yang diputuskan majelis hakim dirasa tidak setimpal dengan apa yang dilakukan Harvey Moeis dan Helena Lim.
Pasalnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 12 tahun.
Sementara, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun.
Baca juga: Tangis Ibunda Helena Lim Usai Anaknya Divonis 5 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah: Pulanglah Anakku
"Ketidakadilan itu mungkin mereka merasa perbuatan yang dilakukan mereka, yang koruptor itu, tidak setimpal dengan hukuman yang diterima mereka," kata dia.
Meski dirinya mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan hakim karena itu merupakan independensi dari lembaga peradilan, tetapi, kata dia, rakyat tidak boleh diam.
Kata dia, keprihatinan terhadap penegakan hukum dan peradilan harus terus disuarakan.
"Tentu kami menghormati independensi dan integritas mereka. Tapi kami tidak bisa tinggal diam begitu saja. Bahwa ada keprihatinan yang kita harus mengungkapkan. Saya harus menyampaikan ada sebuah keprihatinan ketidakpuasan di publik," kata mantan Komisioner Komnas HAM RI itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.