Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menham Natalius Pigai Respons Vonis Rendah Harvey Moeis dan Helena Lim: Ada Rasa Ketidakadilan

Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai merespons soal vonis hukuman terhadap koruptor kasus timah Harvey Moeis dan Helena Lim.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menham Natalius Pigai Respons Vonis Rendah Harvey Moeis dan Helena Lim:  Ada Rasa Ketidakadilan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Selasa (31/12/2024). 

Atas hal itu, dirinya menyoroti agar perkara yang telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, haruslah diganjar dengan hukuman yang setimpal.

"Karena itu, ya harus memberikan punishment atau hukuman itu juga harus sesuai dengan perbuatan yang diterima," ujar Pigai.

Dirinya bahkan secara tegas menyatakan, kalau koruptor yang telah merugikan keuangan negara merupakan pelanggar HAM.

Kata dia, tidak sedikit kasus korupsi yang merugikan banyak keuangan negara membuat rakyat menderita.

"Sehingga para pelakunya sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat ya. Mereka melakukan pelanggar HAM," kata Pigai.

Kondisi tersebut diperparah kata Pigai, lantaran saat ini kondisi perekonomian negara sedang tidak baik-baik saja.

Di mana, angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi akan tetapi akses pendidikannya masih rendah. 

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, negara juga kata dia, tidak memiliki kemampuan untuk meningkatkan pendapatan.

"Kemiskinan makin meninggi, pendidikan masih rendah, buta hurufnya makin tinggi, stuntingnya makin tinggi. Negara tidak mampu bisa meningkatkan pendapatan negara atau pajak gara-gara korupsi yang begitu merajalela," kata dia. 

Menurut Pigai, dengan adanya ulah dari koruptor yang meraup keuntungan demi perutnya sendiri atau golongannya, maka banyak sekali hak untuk rakyat dirampas.

Dengan begitu, dirinya mengkategorikan kalau kejahatan korupsi yang berakibat pada terhambatnya pemenuhan hak atas rakyat merupakan suatu tindakan pelanggaran HAM.

"Perbuatan itu menyebabkan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk hidup, hak untuk makan gratis, hak untuk membangun swasembada pada pangan, energi, terhambat. Kita nggak boleh dong. Kita nggak boleh," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas