Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Sebut Uang Rp300 Triliun Bak 10 Persen APBN, Akui Tak Mungkin Nikmati Uang Sebesar Itu

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengaku tak pernah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 300 triliun.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harvey Moeis Sebut Uang Rp300 Triliun Bak 10 Persen APBN, Akui Tak Mungkin Nikmati Uang Sebesar Itu
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Tribunnews/Jeprima | Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengaku tak pernah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 300 triliun. 

Namun, Harvey tetap meyakini majelis hakim tak akan bisa di-prank oleh ahli tersebut.

"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tutur Harvey.

Harvey Moeis Menangis Tersedu, Kirim Pesan ke Anak-anaknya di Sidang

Di kesempatan yang sama, Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) berisi pesan untuk kedua anaknya.

Ia menekankan pada anak-anaknya, dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.

"Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap dan gratifikasi," kata Harvey di ruang sidang.

Dengan suara bergetar, suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.

Baca juga: 4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Ia mengatakan, hak anak-anak nya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.

Berita Rekomendasi

"Malaikat-malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja," ucapnya lirih.

Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.

Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.

"Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di manapun kalian berada," pungkasnya.

Baca juga: 4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dalam pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas