Harvey Moeis Sebut Uang Rp300 Triliun Bak 10 Persen APBN, Akui Tak Mungkin Nikmati Uang Sebesar Itu
Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengaku tak pernah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 300 triliun.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Namun, Harvey tetap meyakini majelis hakim tak akan bisa di-prank oleh ahli tersebut.
"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tutur Harvey.
Harvey Moeis Menangis Tersedu, Kirim Pesan ke Anak-anaknya di Sidang
Di kesempatan yang sama, Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) berisi pesan untuk kedua anaknya.
Ia menekankan pada anak-anaknya, dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.
"Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap dan gratifikasi," kata Harvey di ruang sidang.
Dengan suara bergetar, suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.
Baca juga: 4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Ia mengatakan, hak anak-anak nya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.
"Malaikat-malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja," ucapnya lirih.
Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.
Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.
"Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di manapun kalian berada," pungkasnya.
Baca juga: 4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dalam pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.