Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Periksa Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp150 M

Pemeriksaan terhadap Henry dilakukan pasca Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati Periksa Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp150 M
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, saat ditemui awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait  dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp 150 miliar, Kamis (19/12/2024).

Pemeriksaan terhadap Henry dilakukan pasca Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu 18 Desember 2024 kemarin.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, selain terhadap Iwan, pihaknya juga memeriksa dua orang lainnya di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro," kata Syahron dalam keteranganya, Kamis (19/12/2024).

Meski begitu Syahron belum merinci seperti apa materi pemeriksaan yang tengah diusut Kejati Jakarta dari ketiga orang saksi tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Kejagung dan Kementerian BUMN Usut Dugaan Proyek Fiktif PT Inka di Kongo

Ia hany menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Henry dan dua saksi lainnya itu sebagai bentuk prosedur hukum dan pengumpulan informasi dalam pemgusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untukmendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” pungkas Syahron.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut diisanyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.

"Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada," kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.

Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas