Kejaksaan Agung Ungkap Vendor Fiktif Perusahaan BUMN Waskita Karya Senilai Rp 1,3 Triliun
Vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menemukan adanya pengadaan vendor fiktif dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN yakni PT Waskita Karya.
Vendor fiktif tersebut dijadikan alasan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) sebesar Rp 1,3 triliun.
"Dia ambil duit dari bank, terus manipulasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/12/2022).
Dari total Rp 1,3 triliun itu, tim penyidik pun turut mendalami alirannya.
Termasuk apakah ada penggunaan untuk kepentingan pribadi atau tidak.
"Masih kita telusuri ke mana itu duitnya," kata Kuntadi.
Baca juga: Direktur Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Stafsus Menteri BUMN
Jumlah itu pun disebut Kuntadi menyumbang kerugian negara cukup banyak.
"Kan 1,3 triliun (rupiah) itu banyak. Coba bayangkan, 1.000 miliar kita nutup," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan akan terus membongkar kasus ini hingga tuntas.
"Saya ingin bongkar habis dalam pengertian jangan sampai terulanglah," kata dia.
Sebelumya, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Dalam kasus ini, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto telah ditetapkan tersangka pada Senin (5/12/2022).
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus dalam keterangan resminya pada Senin (5/12/2022).
Dalam perkara ini, Bambang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia berperan menyetujui pencairan dana SCF dengan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.