Roman Nazarenko Otak Pembuat Laboratorium Narkoba di Canggu Bali Tertangkap di Thailand
Selain itu, Roman Nazarenko lah yang menjadi inisiator menjadikan basement vila di Canggu Bali sebagai tempat produksi narkoba.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Roman Nazarenko buronan kasus narkoba asal Ukraina yang sebelumnya melarikan diri ke Thailand.
Roman dijelaskan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirrtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa ditangkap oleh pihak Imigrasi Thailand di bandara negara tersebut pada saat hendak melarikan diri ke Dubai, Uni Emirate Arab (UAE) pada Kamis (19/12/2024) lalu.
Ditangkapnya Roman Nazarenko oleh Imigrasi dijelaskan Mukti pasalnya polisi melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah menerbitkan red Notice terhadap yang bersangkutan.
"Dia lari dari bulan Mei selama 109 hari dia berada di Thailand. Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi," kata Mukti saat jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Adapun Roman Nazarenko selama ini berperan sebagai pengendali sekaligus inisiator pembuatan laboratorium Narkoba di Bali yang sebelumnya berhasil diungkap oleh polisi.
Selain itu, Roman Nazarenko lah yang menjadi inisiator menjadikan basement vila di Canggu Bali sebagai tempat produksi narkoba.
"Waktu di Bali ada vila yang tanpa basement tapi dia (jadi) ada basement di dalam sendiri, underground, disitulah mereka yang merancang," jelasnya.
Baca juga: Kaleidoskop: 7 Kasus Viral dan Menggegerkan yang Diduga Libatkan Oknum TNI Sepanjang Tahun 2024
Setelah berhasil ditangkap, Roman selanjutnya langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Mukti.
Lab Narkoba Ekstasi dan Ganjar di Bali
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar clandestine lab atau laboratorium gelap narkoba di villa di kawasan Canggu, Badung, Bali dengan menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan ini dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung Bali pada Jumat, 2 Mei 2024 lalu.
"Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan (narkoba jenis) mephedrone jaringan hydra Indonesia," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Brigadir AK, Polisi Penembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.