Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis Panti Pijat di Jakarta

Belum diketahui pasti penyebab kematian korban karena pihak keluarga NHM menolak dilakukan autopsi.

Editor: willy Widianto
zoom-in Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis Panti Pijat di Jakarta
news.com.au
Ilustrasi terapis hendak berhubungan seks dengan pelanggan 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria lanjut usia (Lansia) tewas di sebuah tempat pijat plus-plus di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ledakan Hebat Terjadi di Tempat Spa Blok M, Terapis Berhamburan, 7 Orang Terluka   

Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi mengatakan korban berinisial NHM (77) meninggal dunia di tempat pijat setelah melakukan hubungan badan dengan terapis.

"Iya, sehabis melakukan hubungan badan meninggal. Korban sudah sepuh," kata Fadholi saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2024).

Belum diketahui pasti penyebab kematian korban karena pihak keluarga NHM menolak dilakukan autopsi, dan menyatakan menerima kasus sebagai musibah.

Namun dari hasil olah TKP dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati tidak ditemukan adanya jejak NHM meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat kuat.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Malang, Terapis Pijat Bacok Pasiennya di Kamar Kos

"Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya. Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah nggak mau diotopsi," ujar Fadholi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.

Baca juga: Nekat Beroperasi Saat Ramadan, 27 PSK Bermodus Terapis Panti Pijat Diamankan di Kabupaten Tangerang

Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP," tutur Budhy.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas