Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepergok Selingkuh hingga Lindas Suami, Melody Sempat Merasa Tak Bersalah, Kini Menyesal

Melody Sharon (31), istri yang tega melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, kini menyesali perbuatannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kepergok Selingkuh hingga Lindas Suami, Melody Sempat Merasa Tak Bersalah, Kini Menyesal
ISTIMEWA
Melody Sharon (31) nekat lindas dan seret sang suami usai ketahuan selingkuh. Melody Sharon bahkan selingkuh dengan dua pria - Melody Sharon (31), istri yang tega melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, kini menyesali perbuatannya (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM - Melody Sharon (31), istri yang tega melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, kini menyesali perbuatannya. 

Hal itu ia ungkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Waktu di pemeriksaan BAP (berita acara pemeriksaan) sih belum ada menyesal, tapi waktu press release itu ditanya, 'Iya, saya nyesel', katanya."

"Kemarin ngakunya menyesal, sempat menangis," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Minggu (22/12/2024).

Sri mengatakan, Melody sempat merasa tak bersalah dan mengelak tindakannya sendiri. 

"Iya, jadi dia merasa nggak salah, nggak ngapa-ngapain katanya," jelasnya.

Melody mengaku masih sayang suami dan ingat kedua anaknya. 

Berita Rekomendasi

"Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG)," ucap Melody di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Melody mengaku khilaf atas kekerasan yang dilakukannya terhadap AG. 

Ia pun mengungkap bahwa selama ini dua anaknya juga tinggal dengan dan dirawat oleh suaminya. 

Diketahui, saat ini Melody sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Fakta Baru: Polisi Ungkap Keberadaan Selingkuhan Melody Sharon Sebelum Lindas Sang Suami Pakai Mobil

Melody dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kronologi

Insiden nahas yang dialami AG itu terjadi pada 8 November 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas