Gerindra PDIP Saling Serang soal Polemik PPN 12 Persen, Wihadi Wiyanto Tuding Dolfie Provokator
Wihadi menganggap pernyataan Dolfie sebagai kebohongan publik. Dolfie dianggap sengaja memprovokasi masyarakat agar berpikir bahwa pemerintah tidak
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR sekaligus anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menegaskan pemerintah tidak bisa secara sepihak menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini disampaikan Wihadi Wiyanto merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyebut pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN.
Menurut Wihadi, Dolfie sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) UU HPP tampaknya tidak membaca pasal-pasal terkait secara menyeluruh.
Dia menilai, Dolfie hanya memperhatikan Pasal 7 Ayat (3) tetapi mengabaikan Pasal 7 Ayat (4) yang memberikan batasan terhadap perubahan tarif PPN.
"Sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat (3) tetapi tidak membacanya di ayat (4) secara tuntas," kata Wihadi dalam keterangannya pada Minggu (22/12/2024).
Baca juga: Dituduh sebagai Inisiator PPN Naik 12 Persen, Kini PDIP Balik Tunjuk Hidung Jokowi
Wihadi menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 Ayat (4) UU HPP, perubahan tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif PPN tanpa melalui mekanisme yang diatur.
"Di ayat (4)-nya kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang bisa dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah untuk menentukan asumsi penerimaan dari pajaknya dengan rentang 5-15 persen, makanya di sini dikatakan bahwa PP itu bisa disetujui DPR dan pemerintah untuk pembuatan rancangan APBN bukan langsung dipotongkan begitu saja," tegas Wihadi.
Wihadi juga mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2029, sehingga ruang untuk perubahan tarif PPN sudah tidak memungkinkan pada tahap ini.
Wihadi menganggap pernyataan Dolfie sebagai kebohongan publik. Dolfie dianggap sengaja memprovokasi masyarakat agar berpikir bahwa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, meskipun UU HPP merupakan produk hukum yang diinisiasi Fraksi PDIP.
"Jadi, ini bentuk provokator dari pada kondisi saat ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini," tegasnya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: APBN November 2024 Defisit Rp401,8 Triliun
Sebelumnya, Dolfie meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui UU HPP pada tahun 2021.
Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP adalah inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.