Istri Tega Seret Suami hingga Patah Kaki, Melody Menyesal Setelah Jadi Tersangka
Melody Lindas suami menyesal setelah insiden tragis di Cipayung, Jakarta.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Melody Sharon, 31 tahun, istri yang tega melindas dan menyeret suaminya, AG, 35 tahun, menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, kini menyesali perbuatannya.
Hal ini diungkapkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan Melody
Melody mengaku bahwa awalnya ia merasa tidak bersalah.
"Waktu di pemeriksaan BAP sih belum ada menyesal, tapi saat press release ditanya, 'Iya, saya nyesel'," ungkapnya.
Menurut Iptu Sri Yatmini, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Melody sempat menangis saat mengungkapkan penyesalan tersebut.
Melody juga menyatakan bahwa ia masih sayang kepada suaminya dan mengingat kedua anak mereka.
"Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak dari korban," kata Melody di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kronologi Kejadian
Insiden nahas ini terjadi pada 8 November 2024.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa AG menghubungi Melody yang mengaku hendak tidur di apartemen mereka di Jakarta Barat.
Baca juga: Fakta Baru: Polisi Ungkap Keberadaan Selingkuhan Melody Sharon Sebelum Lindas Sang Suami Pakai Mobil
Namun, saat AG mengecek ponsel Melody, ia menemukan bahwa ponsel istrinya bergerak ke arah Jakarta Timur.
AG pun langsung menyusul Melody ke Cipayung.
"Suami memarkirkan mobilnya bersebelahan dengan mobil istri. Dia mengetuk pintu dan menanyakan, 'Kamu ngapain jam 2 di daerah sini? Kamu mau ketemu pacar kamu?'" jelas Kombes Pol Nicolas.
Dalam keadaan panik, Melody beralih ke kursi pengemudi dan tancap gas, meskipun suaminya belum sepenuhnya masuk ke dalam mobil.
"Alvon yang baru masuk setengah badannya ke mobil terseret. Istri menancapkan mobilnya dengan kecepatan tinggi, sehingga membuat kaki suaminya terseret sejauh 200 meter," tambah Kombes Pol Nicolas.
Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka-luka dan patah kaki.
Status Hukum
Saat ini, Melody telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).