Yenny Wahid: jika Gus Dur Masih Ada, Berdiri Bersama Rakyat Hentikan Kenaikan PPN 12 Persen
Yenny Wahid, menyuarkan kritikan terhadap kenaikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, menyuarakan kritikan terhadap kenaikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Menurut Yenny, jika sang Ayah, Gus Dur, masih hidup, dia akan berada bersama masyarakat menentang rencana kenaikan PPN 12 persen.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) merupakan Presiden ke-4 RI.
"Jika Gus Dur masih ada, saya yakin beliau akan berdiri bersama rakyat kecil dan mengatakan, hentikan rencana ini," ujar Yenny dalam acara Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).
Yenny mengatakan, saat ini masyarakat tengah menghadapi tantangan ekonomi yang begitu besar.
Menurutnya, banyak rakyat hidup dalam kesulitan, harga kebutuhan pokok melonjak hingga pengangguran yang semakin bertambah.
Dengan kondisi itu, Yenny pun heran mengapa justru pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen.
"Tetapi justru saat ini ada rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen. Apakah ini bijak?" ucap Yenny.
Ia pun membandingkan dengan kebijakan-kebijakan menyangkut ekonomi di beberapa negara lain.
Yenny mengatakan, saat ini negara tetangga seperti Singapura justru memberikan bantuan tunai pada rakyat, dan Vietnam menurunkan pajak.
Ia menegaskan, prioritaskan kesejahteraan rakyat bukan hanya angka-angka di atas kertas.
Baca juga: PDI Perjuangan Bantah Usul PPN Naik 12 Persen: Inisiasi Pemerintah Jokowi
Pemerintahan seharusnya menurunkan angka korupsi, bukan malah rakyat yang harus dibebani.
"Hadirin yang saya cintai, ada satu lagi pelajaran besar yang diwariskan oleh Gus Dur, yaitu beliau mampu membedakan mana kekuasaan dan mana kemanusiaan," tandasnya.
Diketahui, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.