Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II DPR Berharap Penyelenggara Pemilu Tak Jadi Badan Ad Hoc

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, berharap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu tidak berstatus ad hoc.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Komisi II DPR Berharap Penyelenggara Pemilu Tak Jadi Badan Ad Hoc
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat ditemui usai acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu 'Peremuan Berdaya Mengawasi' yang digelar Bawaslu, di Bali, Minggu (22/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, berharap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu tidak berstatus ad hoc.

Meski demikian, ia menuturkan, saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan revisi undang-undang pemilu, termasuk perubahan mengenai status penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau saya secara pribadi berharap (status penyelenggara pemilu) tetap seperti yang ada ini," kata Rifqi, usai menghadiri acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu 'Peremuan Berdaya Mengawasi' yang digelar Bawaslu, di Bali, Minggu (22/12/2024).

Menurutnya, lebih baik mempertahankan status lembaga-lembaga penyelenggara pemilu yang sudah berlaku saat inu dan mengapresiasi kinerja mereka karena mampu melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Rifqi mengatakan, perdebatan soal status lembaga-lembaga penyelenggara pemilu ini belum terlalu relevan saat ini.

Hal itu dikarenakan, katanya, ada hal-hal yang jauh lebih subtantif untuk dibahas.

Berita Rekomendasi

Misalnya, soal jadwal Pilpres, Pileg, dan Pilkada di satu tahun yang sama, serta mengenai keinginan menghadirkan dua jenis pemilu, pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Hal-hal ini yang kita kaji, timing-nya seperti apa. Sehingga menurut saya dalam konteks ini mengutak-atik ad hoc atau tidaknya KPU menjadi belum terlalu relevan," imbuh Rifqi.

Diketahui, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dalam satu kesatuan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas