Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Prabowo Soal Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD akan Masuk dalam Omnibus Law Politik

Usulan Prabowo soal pemilihan kepala daerah lewat DPRD akan masuk ke dalam omnibus law politik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Usulan Prabowo Soal Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD akan Masuk dalam Omnibus Law Politik
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usulan Prabowo soal pemilihan kepala daerah lewat DPRD akan masuk ke dalam omnibus law politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi wacana Presiden Prabowo untuk merevisi sistem politik dari pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi pemilihan lewat DPRD. 

Menurutnya, usulan Prabowo soal pemilihan kepala daerah lewat DPRD akan masuk ke dalam omnibus law politik.

Baca juga: Singgung Biaya Politik Mahal, PAN Siap Dukung Pemilihan Kepala Daerah Dipilih DPRD

"Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik yang di dalamnya terkait Bab Pilkada terkait slide Bab tentang Pemilu, Bab tentang Partai Politik, Bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan," kata Rifqi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Dijelaskan Rifqi, hal yang paling mendasar menjadi acuan terkait ketentuan Pasal 18 UUD 45 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati/Walikota sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis.

"Sepanjang kita masih memiliki derajat legitimasi demokratis dalam pilkada, sepanjang itu pula usulan ini menjadi konstitusional," jelasnya.

Ia menjelaskan usulan agar budaya dan kultur politik tidak 'bar-barian' termasuk soal money politics, menjadi juga salah satu pertimbangan penting agar pemilihan tidak lagi dilakukan secara langsung.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Rifqi menyatakan semua pihak juga harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tak beralih ke parpol dan DPRD.

Baca juga: Wapres MADN Dukung Usulan Presiden Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Harus Segera Dibahas

"Agar trauma politics kita berdasarkan ketentuan UU 22/1999 tentang pemda yang dulu mengamanatkan pemilihan gubernur bupati/walikota di DPRD itu tak lagi terjadi, karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat," pungkasnya.

Usulan ini sebelumnya disampaikan Prabowo saat pidato pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

Prabowo mengajak seluruh ketua umum partai politik yang hadir dalam acara tersebut untuk mendukung wacana tersebut. 

Sebab, sistem politik demokrasi pemilihan langsung dianggap berbiaya mahal.

"Ketua umum Partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem parpol, apalagi ada Mba Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir," kata Prabowo.

Menurutnya, sistem politik dengan pemilihan langsung menghabiskan banyak uang negara dalam hitungan hari. 

Tak hanya itu, para tokoh politik juga harus merogoh kocek yang tidak sedikit.

Prabowo pun memberikan contoh Malaysia, Singapura hingga India yang sudah melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. 

Nantinya, para anggota DPRD menjadi penentu terpilihnya calon kepala daerah.

"Sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien gak keluar duit, efisien, kaya kita kaya," ungkapnya.

Dengan begitu, kata Prabowo, anggaran negara bisa dipakai untuk keperluan program pemerintah lainnya. Misalnya, makan bergizi gratis bagi anak-anak hingga perbaikan sekolah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas