VIDEO Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Selama 14 Tahun: Praktik Terungkap di Klinik Bersalin
JE (44) dan DM (77, dua bidan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terjerat kasus TPPO ternyata tidak memiliki izin praktik.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama 14 tahun, dua bidan di Yogyakarta, JE (44) dan DM (77), terlibat dalam jaringan jual beli bayi.
Bayi-bayi yang dijual mencapai 66 orang selama periode 2010 hingga 2024.
JE (44) dan DM (77), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni praktik jual beli bayi.
Tidak Punya Izin Praktik
JE (44) dan DM (77, dua bidan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terjerat kasus TPPO ternyata tidak memiliki izin praktik.
Dua bidan tersebut beroperasi di wilayah Tegalrejo, DIY.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan keduanya dipastikan tidak mengantongi izinmenjalankan praktik kebidanan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," tandasnya, Jumat (13/12/2024).
Kadinkes menyampaikan, dalam SIP yang diterbitkan, terdapat klausa terkait kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Jual 66 bayi
JE dan DM terlibat penjualan bayi sejak 2010 silam dengan total korban 66 bayi yang sudah diperdagangkan hingga 2024.
Bagaimana mereka menjalankan aksinya?
Dua tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.
Proses adopsi itu pun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.