Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Prabowo Lantik Muhidin sebagai Gubernur Kalsel Gantikan Paman Birin

Muhidin dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengundurkan diri usai diproses hukum Komisi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Presiden Prabowo Lantik Muhidin sebagai Gubernur Kalsel Gantikan Paman Birin
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (16/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (16/12/2024). Muhidin jadi Gubernur untuk sisa masa jabatan 2021-2024.

Pelantikan dimulai dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres).

Muhidin dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 160 P tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Sisa Masa Jabatan.

Usai pembacaan Keppres, Muhidin membacakan sumpah jabatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Muhidin membacakan sumpah.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Sahbirin Noor Lewat Perantaraan Kadis PUPR Kalsel

Adapun Muhidin bakal menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan terhitung sejak pelantikan sampai dengan dilantiknya Gubernur Kalimantan Selatan hasil Pilkada Serentak 2024. 

Berita Rekomendasi

Muhidin dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengundurkan diri usai diproses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas