Kemenkeu Incar Rp75 Triiliun Kenaikan Pendapatan Negara dari Kenaikan PPN 12 Persen
Kemenkeu memproyeksikan, kenaikan penerimaan negara Rp 75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan, kenaikan penerimaan negara Rp 75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025.
"(Estimasi penerimaan) itu sekitar Rp 75 triliun dari PPN nya," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Febrio juga menyebut, Kemenkeu sendiri terus memantau penerimaan negara setelah kebijakan PPN 12 persen ini diberlakukan. Dia meyakini bahwa kedepan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengalami defisit imbas kebijakan tersebut.
"(Defisit) Enggak, kita kelola APBN, APBN-nya kan belum mulai kan setahun kita kelola," jelas dia.
Febrio bilang pemerintah menganggarkan dana Rp 265,6 triliun untuk stimulus atau insentif bagi bahan makanan, transportasi, UMKM, jasa kesehatan dan pendidikan, jasa keuangan dan asuransi, otomotif dan properti, listrik dan air.
Menurut dia, jumlah tersebut tidak akan membuat penerimaan negara menjadi kurang di tahun 2025.
"Itu nanti kita hitung, sudah ada estimasinya, nanti relatif bisa kita kelola dari APBN nya," jelas dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah menganggarkan sebanyak Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di delapan sektor tahun 2025.
Baca juga: Sri Mulyani Klaim Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Lebih Rendah Dibanding Negara G20
Sektor-sektor tersebut diantaranya bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun.
Sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.
Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.
Baca juga: Dikecualikan, Pengusaha Kecil Menengah Tak Perlu Khawatirkan Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen
"Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir."
"Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).