Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis
Tujuan Terkait

Masyarakat Dapat Bantuan Pangan 10 Kg Beras per Bulan Mulai Januari 2025

Paket kebijakan yang diberikan pemerintah di tengah kenaikan PPN 12 persen membantu masyarakat.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Masyarakat Dapat Bantuan Pangan 10 Kg Beras per Bulan Mulai Januari 2025
HENDRI (HEN)/SERAMBI/HENDRI
Ilustrasi. Bantuan bagi masyarakat berpendapatan rendah akan mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 1 persen untuk Bapokting (Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting) seperti Minyak Kita, Tepung Terigu hingga Gula Industri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, dimana didalamnya termasuk bantuan untuk rumah tangga masyarakat Indonesia.

Bantuan bagi masyarakat berpendapatan rendah akan mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 1 persen untuk Bapokting (Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting) seperti Minyak Kita, Tepung Terigu hingga Gula Industri.

Selain itu, masyarakat kelas ini juga akan mendapatkan bantuan pangan berupa beras. Ini akan diberikan kepada 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 10 kg per-bulan selama 2 bulan, tepatnya Januari hingga Februari 2025.

Baca juga: Mulai Januari 2025, Pemerintah Diskon 50 Persen Tarif Listrik

Selanjutnya, pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen selama 2 bulan untuk daya terpasang 450 VA hingga 2.200 VA.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bantuan pangan akan diberikan dalam dua bulan pertama tahun 2025.

"Bagian dari paket kebijakan ekonomi bulan 1 dan bulan 2 tahun 2025, itu bantuan pangan beras disiapkan untuk 16 juta penerima bantuan pangan. Fokusnya ada di desil 1 dan desil 2. Sebesar 10 kilogram per-penerima bantuan pangan," tutur Arief usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Berita Rekomendasi

Sebagai tambahan, di tengah kenaikan PPN 12 persen tahun depan, khusus untuk komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, ayam, telur, daging ruminansia, bawang merah, bawang putih, cabai dan lain-lain tidak dikenakan PPN.

Arief mengatakan, paket kebijakan yang diberikan pemerintah di tengah kenaikan PPN 12 persen membantu masyarakat.

Selain itu, diharapkan tahun 2025 beberapa komoditas yang langganan impor tidak akan diimpor lagi dan akan fokus peningkatan produksi dalam negeri.

"Mengulang apa yang disampaikan Pak Menko Pangan, bahwa kita tidak akan impor beras, tidak akan impor gula konsumsi, tidak akan impor unggas, ayam dan telur, cabai juga tidak impor, garam konsumsi juga tidak impor. Karena memang kita fokus untuk produksi dalam negeri," ucapnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas