Sri Mulyani Klaim Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Lebih Rendah Dibanding Negara G20
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dan berlaku awal Tahun 2025 mendatang.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dan berlaku awal Tahun 2025 mendatang.
Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan PPN di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara lain bahkan negara yang termasuk Grup 20 atau G20.
"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging atau dengan negara tentu negara di region maupun dalam G20," kata Sri Mulyani dalam acara Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan, PPN di negara Brazil sebanyak 17 persen dengan tax ratio 21,4 persen. Kemudian, tarif PPN di India sebesar 18 persen dengan tax ratio-nya sebesar 17,3 persen. Kemudian PPN negara Turki sebesar 20 persen dengan tax ratio sebesar 16 persen.
Sedangkan PPN di Filipina sebesar 12 persen dengan tax ratio sudah di 15,6 persen. Ter akhir, Meksiko PPN-nya 16 persen tax ratio di 14,46 persen.
"Jadi Indonesia saat ini dengan 11 persen tax ratio kita masih di 10,4 bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan."
"Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia," papar dia.
Untuk diketahui, PPN 12 persen akan mulai diterapkan tahun 2025 nanti. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tiga komoditas dikecualikan kena PPN 12 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, terdapat tiga komoditas penting meliputi Minyakita, Gula dan Tepung Terigu yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan.
Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Awal Januari 2025, Tiga Komoditas Barang Pokok Tetap 11 Persen
"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Dikecualikan, Pengusaha Kecil Menengah Tak Perlu Khawatirkan Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen
Airlangga juga menyampaikan, pemerintah telah membebaskan PPN atau 0 persen terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.
"(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," jelas dia.