KPK Periksa Sekretaris Amarta Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris PT Amarta Karya Antony Ramdhan Pada Selasa (17/1/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris PT Amarta Karya Antony Ramdhan Pada Selasa (17/1/2023).
Antony sedianya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) pada 2018 sampai 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Antony Ramdhan, Sekretaris PT Amarta Karya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
KPK akhir-akhir ini sedang aktif memanggil sejumlah pejabat dan pegawai PT Amarta Karya.
Baca juga: KPK Periksa Rosario de Marshall alias Hercules di Kasus Suap Hakim Agung
Dua Komisaris PT Amarta Karya di periode berbeda bahkan pernah dipanggil di hari yang sama, yakni Ruspen Saragih dan Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2020 Ahmad Zainuri.
KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Perkara rasuah di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.
Ali mengungkapkan secara singkat, modus yang dipakai yakni terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif.
"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.
Namun, dikatakan Ali, pihaknya belum bisa membeberkan para pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi dari kasus ini akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Perlu diketahui PT Amarta Karya atau biasa disingkat AMKA merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.
Pada tahun lalu, Amarta Karya terlibat dalam pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat.
Selain itu, AMKA juga mengerjakan proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.
--