KPK Klaim Belum Temukan Bukti Pegawai Internal Bocorkan Informasi OTT Harun Masiku
KPK mengklaim belum menemukan pegawai internalnya yang membocorkan informasi OTT yang buat eks Caleg PDIP Harun Masiku tak berhasil ditangkap.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim belum menemukan pegawai internalnya yang membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang buat eks Caleg PDIP, Harun Masiku tak berhasil ditangkap.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hingga saat ini, tak ada informasi apapun soal dugaan bocornya informasi OTT terhadap Harun Masiku.
"Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).
Harun sendiri lolos dari OTT KPK pada Januari 2020.
Dia diketahui dihubungi oleh orang kepercayaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Saat itu, Harun diminta Hasto melalui orang kepercayaannya untuk merendam ponselnya dan langsung kabur.
Baca juga: Daftar Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ada Yasonna Laoly Hingga Ronny Sompie
Atas hal tersebut, Hasto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan perkara.
Meski begitu, Tessa mengatakan pihaknya belum menemukan bukti apa pun soal apakah ada sosok dari internal KPK yang membocorkan informasi tersebut.
"Tapi sampai dengan saat ini, baik dari Inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK," ungkapnya.
Hasto Jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku, KPK pun telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka untuk dua kasus terkait Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap PAW anggota DPR.
Baca juga: Ronny Sompie Beberkan Data Perlintasan Harun Masiku ke KPK Usai 5,5 Jam Diperiksa Penyidik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.