Wakil Ketua Baleg DPR soal Penghapusan Ambang Batas Capres: Kini ‘Bola’ di Presiden dan Ketum Parpol
Lebih lanjut, dia menyatakan Presidentially Threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas threshold pencalonan presiden dan wakil presiden.
Doli menilai, ebagai warga negara di Negara Hukum, tentu semua pihak harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding.
“Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan,” kata Doli dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Doli pun turut mengajak semua lapisan untuk memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih luas.
Pertama, dia melihat Putusan MK itu bertemu momentum dengan mengemukanya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan demokrasi kita akhir-akhir ini.
“Setelah pernyataan Presiden Prabowo pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar lalu, hingga saat ini, dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pemilu (termasuk Pilkada) terus menguat,” terang dia.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Segera Laksanakan Putusan MK Soal Presidential Threshold
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan, putusan MK terkait gugatan terhadap sistem pemilu, semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menindak lanjuti dengan revisi UU.
“Bahkan, dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional,” ujarnya.
Poin kedua, Doli turut mengatakan, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika terkait kepemiluan.
Lebih lanjut, dia menyatakan Presidentially Threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu.
“Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain. Soal ambang batas pencalonan Presiden pasti erat kaitannya dengan keberadaan Partai Politik,” jelasnya.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Bakal Launching, DPR Sangsi Rp10 Ribu per-Porsi Tak Akan Cukup Penuhi Gizi
Doli juga meyakini, tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidentially threshold yang sudah 36 kali itu bukanlah semata hanya untuk menghilangkan ambang batas.
Namun, penghapusan ambang batas itu adalah bagian dari tujuan akhir agar demokrasi kita lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas, dan lebih berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.
“Jadi, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan Demokrasi kita,” kata dia.
“Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.