Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI Usul Wacana Calon Presiden Independen Perlu Dipertimbangkan

Sultan mengusulkan agar wacana pencalonan presiden secara independen atau non-partisan mulai dibahas dalam sistem politik Indonesia. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua DPD RI Usul Wacana Calon Presiden Independen Perlu Dipertimbangkan
Ist
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, mengusulkan agar wacana pencalonan presiden secara independen atau non-partisan mulai dibahas dalam sistem politik Indonesia. 

Hal ini disampaikan Sultan sebagai respons atas kondisi partai politik yang dinilai kurang optimal dalam proses kaderisasi calon pemimpin bangsa.

Menurut Sultan, sistem politik saat ini memberikan hak eksklusif kepada partai politik untuk mengajukan calon presiden, namun ia menilai perlu adanya alternatif untuk membuka peluang lebih luas bagi rakyat.

"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai," kata Sultan dalam keterangannya pada Sabtu (4/1/2025).

Sultan mencontohkan beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat, yang memungkinkan calon independen untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. 

Dia juga menyebut Presiden Rusia, Vladimir Putin, yang terpilih secara langsung setelah mencalonkan diri secara independen.

Berita Rekomendasi

"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja," ujarnya.

Meski demikian, Sultan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati ketentuan konstitusi yang saat ini mengatur bahwa pencalonan presiden hanya melalui partai politik. 

Namun, dia mendorong adanya kajian mendalam mengenai pencalonan presiden melalui jalur independen, terutama oleh para akademisi hukum tata negara.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional," jelas Sultan.

Sultan berharap agar sistem politik Indonesia dapat memberikan hak memilih dan dipilih secara lebih luas, demi terciptanya rasa keadilan politik bagi masyarakat. 

Menurutnya, hal ini penting untuk menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas di masa mendatang.

"Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai," tegas Sultan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas