Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat SKCK Online 2025, Lengkap dengan Syarat, Alur dan Biayanya

Inilah cara membuat SKCK Online 2025 lengkap dengan syarat, alur dan biayanya, diperlukan seseorang yang hendak melamar pekerjaan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Buat SKCK Online 2025, Lengkap dengan Syarat, Alur dan Biayanya
Kolase Tribunnews.com
Cara membuat SKCK Online 2025 - Inilah cara membuat SKCK Online 2025 lengkap dengan syarat, alur dan biayanya, diperlukan seseorang yang hendak melamar pekerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat SKCK Online 2025 lengkap dengan syarat, alur dan biayanya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diperlukan seseorang yang hendak melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dan mendaftar pegawai negeri sipil (PNS).

Pada tahun 2025 ini, masyarakat bisa membuat SKCK secara online.

Adapun cara membuat SKCK online bisa dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi, milik Polri.

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK Online 2025?

Berikut informasi lengkap terkait cara membuat SKCK Online 2025 lengkap dengan syarat, alur dan biayanya, mengutip laman resmi Polri.

Syarat Buat SKCK Online 2025

Simak syarat membuat SKCK online 2025 bagi warga negara Indonesia (WNI):

  1. Scan KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Scan akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  3. Scan Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  5. Scan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  7. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (Jika diperlukan)
Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, prosedur pembuatan SKCK online bagi WNI dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Sementara itu, pembuatan SKCK online bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat dilakukan di Polda atau Mabes Polri.

Bagi WNA yang ingin membuat SKCK online dapat menambahkan berkas berikut ini:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Scan kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  3. Scan IMTA dari KEMANAKER RI
  4. Scan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

Cara Buat SKCK Online 2025

Apabila seluruh berkas persyaratan sudah lengkap, masyarakat bisa melanjutkan proses pembuatan SKCK di Super Apps Presisi, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca juga: Komisi III DPR Setuju Anggota Geng Motor Tak Diberi SKCK, Ini Alasannya

  1. Download atau unduh Aplikasi Super Apps Presisi
  2. Daftar akun Super Apps Presisi
  3. Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
  4. Ketuk menu "SKCK" pada halaman beranda 
  5. Pilih menu "Ajukan SKCK"
  6. Lihat ketentuan pembuatan SKCK secara online dan klik "Mulai"
  7. Masukan data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  8. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  9. Pilih "bayar"
  10. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  11. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  12. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri

Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Besaran biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000.

Hal itu merujuk UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dan UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas