Spa Tidak Termasuk Tempat Hiburan, MK Ubah Jadi Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional
Tempat mandi uap atau spa saat ini dikategorikan sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional bukan tempat hiburan.
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat mandi uap atau spa saat ini dikategorikan sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional bukan tempat hiburan. Hal tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diuji oleh 22 pemohon yang merupakan pemilik jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Baca juga: Polisi Beberkan Sumber Ledakan Winners Spa Bulungan hingga Melukai 7 Orang
Mereka menguji penjelasan Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.
"Menyatakan frasa 'dan mandi uap/spa' dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional'," demikian bunyi putusan MK, dilansir dari situs MK, Minggu (5/1/2025).
Dalam pertimbangannya MK menilai mandi uap atau spa tidak bisa diklasifikasikan dengan diskotek, karaoke, kelab malam dan bar. Sebab Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU HKPD tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Menurut MK, klasifikasi ini menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional. “Sehingga menyebabkan kerugian bagi para pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif,” kata Hakim MK.
Baca juga: Pajak Mandi Uap dan Hiburan Lainnya akan Dinaikkan Hingga 75 Persen, Ini Alasannya
MK memandang bahwa layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dapat dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Hakim.
Pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan. Aturan ini juga telah dirinci dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca juga: Prostitusi Pijat Spa di Bali Tawarkan Anak di Bawah Umur, Tarif 1-2,5 Juta Tergantung Treatment
Pelayanan ini, menurut MK, diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.