TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK), Kota Balikpapan 2025.
UMK kota Balikpapan 2025 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sebelumnya, besaran UMK Kota Balikpapan adalah Rp 3.475.595.
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengatakan bahwa UMK Kota Balikpapan 2025 telah ditentukan sebesar Rp 3.701.508.
"Naik sekitar 6,5 persen, itu sesuai arahan Presiden. Jadi ada tambahan sekitar Rp225 ribu, menjadi 3.701.508," ujar Walikota Rahmad Mas'ud, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (19/12/2024).
Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, kota Balikpapan termasuk tiga daerah dengan UMK terendah.
Meski begitu, pemerintah kota (pemkot) Balikpapan menyambut baik kenaikan UMK tersebut.
"Kita tentu mau UMK di kota Balikpapan itu tinggi. Tetapi juga mengacu kepada instruksi dari pemerintah pusat. Nanti kita usulkan kalau itu kurang," imbuhnya.
Pengumuman kenaikan UMK Kota Banjarmasin 2025 ini telah diumumkan oleh Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin, Sabtu (14/12/2024).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan penetapan upah minimum secara nasional, dan juga arahan dari Bapak Presiden maka untuk tahun 2025 ini disepakati kenaikan 6,5 persen. Sehingga untuk Kota Banjarmasin, UMK-nya di angka Rp 3.599.182,13,” kata Ibnu video yang diunggah di Instagram pribadinya, dikutip dari TribunBalangan.com.
Penetapan UMK Kota Balikpapan 2025 dicantumkan melalui Surat Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/?.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025.
Baca juga: UMK Denpasar 2025 Naik Jadi Rp 3.298.116,50, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Besaran UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Daftar UMK 10 Kota/Kabupaten di Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu): Rp 3.952.233,98
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul UMK Balikpapan 2025 Rp3,7 Juta, Walikota Rahmad Mas'ud Ingatkan Perusahaan Wajib Patuh dan Daftar UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Balikpapan dan Samarinda termasuk 3 Daerah Terendah
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan R S/Rita Lavenia)