News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HM Sampoerna Belum Putuskan Kapan Akan Naikkan Harga Rokok

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh linting rokok di salah satu pabrik PT HM Sampoerna Tbk.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) belum dapat memastikan besaran kenaikan harga rokok menyusul adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Member of Board of Directors HMSP Yos Adiguna Ginting mengatakan, manajemen saat ini belum dapat menganalisa kenaikan harga rokok karena detail tarif cukai belum dirilis sepenuhnya oleh pemerintah.

"Jadi kita tunggu sampai angkanya keluar, karena struktur cukai cukup kompleks ada 12 strata," ujar Yos di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurutnya, setiap kenaikan harga rokok maka perlu juga disesuikan dengan pertumbuhan daya beli masyarakat dan data inflasi dan faktor lain-lainnya.

"Jangan lupa, kalau produk (rokok) ini tiak mengikuti daya beli maka muncul produk ilegal, rokok beda dengan lainnya jadi rumusannya harus pas," tutur Yos.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,54 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2017.

‎Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan harapan dapat menekan jumlah perokok di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini