TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) belum dapat memastikan besaran kenaikan harga rokok menyusul adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Member of Board of Directors HMSP Yos Adiguna Ginting mengatakan, manajemen saat ini belum dapat menganalisa kenaikan harga rokok karena detail tarif cukai belum dirilis sepenuhnya oleh pemerintah.
"Jadi kita tunggu sampai angkanya keluar, karena struktur cukai cukup kompleks ada 12 strata," ujar Yos di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurutnya, setiap kenaikan harga rokok maka perlu juga disesuikan dengan pertumbuhan daya beli masyarakat dan data inflasi dan faktor lain-lainnya.
"Jangan lupa, kalau produk (rokok) ini tiak mengikuti daya beli maka muncul produk ilegal, rokok beda dengan lainnya jadi rumusannya harus pas," tutur Yos.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,54 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2017.
Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan harapan dapat menekan jumlah perokok di Indonesia.