TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pengembang perumahan bersubsidi bisa meringankan beban masyarakat saat membeli rumah.
Salah satunya dengan meminimalisir adanya aturan terkait biaya tambahan untuk peningkatan kualitas atau mutu bangunan yang ada.
"Tidak membebankan biaya peningkatan kualitas atau mutu rumah bersubsidi yang dibangun kepada masyarakat saat awal pembelian rumah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, Senin (3/10/2016).
Syarif menjelaskan, pengembang jangan ikut menciptakan aturan baru di luar dari aturan resmi yang ada.
Berbeda halnya aturan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ada di perbankan, serta aturan untuk pemerintah daerah (Pemda).
Sebab, adanya biaya-biaya tersebut tentunya sangat berpengaruh pada minat konsumen untuk membeli rumah bersubsidi.
Adanya persyaratan tambahan seperti biaya peningkatan kualitas atau mutu rumah bersubsidi, imbuh Syarif, memang tidak dilakukan oleh semua pengembang.
Ada juga pengembang yang benar-benar mematok harga rumah bersubsidi sesuai dengan harga jual yang dipatok oleh pemerintah.
“Jangan lagi tambah aturan yang tidak menjadi kewajiban pembeli rumah seperti biaya peningkatan kualitas rumah atau mutu bangunan," jelas Syarif.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, dirinya pernah melihat langsung di Makassar ada pengembang yang mensyaratkan pembeli rumah bersubsidi harus membayar uang muka di angka dua digit dalam nilai jutaan rupiah.
Padahal harganya rumah bersubsidi yang di patok pemerintah berkisar di angka 115 jutaan.
"Pengembang perumahan tersebut minta konsumen membayar biaya tambahan peningkatan kualitas bangunan. Tentu masyarakat yang akan membeli rumah keberatan,” kata Syarif.
Menurut Syarif, masalah peningkatan kualitas rumah seharusnya diserahkan kepada masyarakat saja dan tidak harus dimasukkan dalam pilihan pembiayaan yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Sebab, masyarakat yang membeli rumah bersubsidi tentu kemampuan pendanaannya sangat terbatas.
"Dengan membangun rumah bersubsidi maka pengembang ikut berperan dalam Program Satu Juta Rumah dimana sebanyak 700.000 unit diperuntukkan bagi MBR dan sisanya 300.000 unit untuk non MBR," papar Syarif.