TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pengampunan pajak masih terus digulirkan oleh pemerintah mulai Maret 2017, dan sudah masuk periode kedua pada September 2016.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (5/10/2016), sekitar pukul 16.57 WIB, harta yang diungkapkan wajib pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.687 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari dana repatriasi sebesar Rp 138 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp 961 triliun, dan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.588 triliun.
Sementara jumlah SPH yang telah diserahkan wajib pajak sudah mencapai 384.594.
Sedangkan, jumlah uang yang telah dikantongi Ditjen Pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,3 triliun yang terdiri dari uang tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 364 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.