News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Kartel Ayam Bikin Khawatir Investor

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk mempublikasikan pencabutan dugaan atas sejumlah perusahaan yang melakukan praktik kartel ayam.

Hal tersebut dinilai perlu agar para investor tidak khawatir ketika menempatkan dananya melalui saham di perusahaan terbuka pada sektor tersebut.

Ketua Umum Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI), Andreas Tanadjaya, tudingan KPPU yang menyebutkan telah terjadi praktik kartel ayam oleh 12 perusahaan merupakan sikap yang berlebihan terkait dengan fungsi penyelidikan, penuntutan dan penghakiman.

"Isu kartel itu sangat menakutkan, terutama bagi perusahaan terbuka karena invsetor ritel maupun institusi akan kabur melihat prospek bisnis yang buruk," ucap Andreas yang juga menjabat Komisaris PT Kresna Asset Management, Jakarta, Kamis (7/10/2016).

Menurutnya, tiga perusahaan terbuka yang dituding melakukan praktik kartel ayam tersebut mengalami tren pelemahan kinerja pada harga saham.

"Harga saham mereka akan kembali membaik kalau KPPU mencabut pernyataan tentang kartel itu, pembenahan oleh KPPU itu pasti akan memulihkan saham mereka," ujar Andreas.

Sebagaimana diketahui, KPPU sudah menggelar persidangan terhadap 12 perusahaan besar pembibitan unggas, di antaranya adalah PT Charoen Pokphand Tbk, PT Japra Comfeed Indonesia Tbk, dan PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk.

Lebih lanjut dia mengatakan, KPPU perlu memberikan ruang kepada semua pelaku usaha yang terlibat didalamnya untuk menyeimbangkan suplai demand DOC (day old chicks/anak ayam dan perlu adanya pembinaan agar situasi usaha menjadi sehat.

‎"KPPU harus turun membina agar situasi usaha menjadi sehat dan semua pihak harus duduk bersama," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini