TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif listrik untuk 12,5 juta pelanggan PLN mengalami penyesuaian pada bulan Oktober 2016.
Sementara itu, lebih dari 50 juta pelanggan tidak mengalami perubahan tarif listrik.
Berdasarkan keterangan resmi dari PLN, Jumat (7/10/2016), tarif listrik tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74 per kilowatt-hour (kWh).
Sedangkan tarif listrik tegangan menengah menjadi Rp 1.111,34 per kWh, dan tarif listrik tegangan tinggi menjadi Rp 994,8 per kWh.
Adapun tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh. Pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tariff adjustment.
Golongan tersebut yaitu, R1 daya 1.300 volt-ampere (VA), R1 daya 2.200 VA, R2 daya 3.500 VA - 5.500 VA, R3 daya 6.600 VA ke atas, B2 daya 6.600 VA - 200 kVA, B3 daya di atas 200 kVA, I3 daya di atas 200 kVA, serta I4 daya 30.000 kVA ke atas.
Selain itu kenaikan tarif listrik juga dialami golongan P1 daya 6.600 VA - 200 kVA, P2 daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3 dan layanan khusus.
Ada tiga indikator yang digunakan PLN untuk penyesuaian tarif listrk. Pertama, kurs rupiah pada Agustus melemah Rp 46,18 terhadap Juli, dari Rp 13.118,81 menjadi Rp 13.165.
Kedua, harga minyak mentah Indonesia atau ICP Agustus naik 0,41 dollar AS per barel terhadap Juli, dari 40,70 dollar AS menjadi 41,11 dollar AS per barel.
Ketiga, indeks harga konsumen menurun 0,71 persen, dari inflasi Juli 0,69 persen menjadi deflasi Agustus 0,02 persen.
Penyesuaian tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 31 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM nomor 09 tahun 2015.
Penulis : Estu Suryowati