News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik Naik Lagi Bulan Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meteran Listrik - Penghuni rumah susun marunda mengamati meteran listrik di kompleks rumah susn Marunda Jakarta akhir minggu lalu. Pemerintah berencana melakukan tender pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Muara Karang, Muara Tawar, dan Tanjung Priok sebagai antisipasi mundurnya jadwal pembangunan proyek PLTU Batang. Nantinya, ketiga PLTGU itu dengan total kapasitas 2.000 MW ditargetkan beroperasi sebelum 2017 mendatang. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif listrik untuk 12,5 juta pelanggan PLN mengalami penyesuaian pada bulan Oktober 2016.

Sementara itu, lebih dari 50 juta pelanggan tidak mengalami perubahan tarif listrik.

Berdasarkan keterangan resmi dari PLN, Jumat (7/10/2016), tarif listrik tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74 per kilowatt-hour (kWh).

Sedangkan tarif listrik tegangan menengah menjadi Rp 1.111,34 per kWh, dan tarif listrik tegangan tinggi menjadi Rp 994,8 per kWh.

Adapun tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh. Pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tariff adjustment.

Golongan tersebut yaitu, R1 daya 1.300 volt-ampere (VA), R1 daya 2.200 VA, R2 daya 3.500 VA - 5.500 VA, R3 daya 6.600 VA ke atas, B2 daya 6.600 VA - 200 kVA, B3 daya di atas 200 kVA, I3 daya di atas 200 kVA, serta I4 daya 30.000 kVA ke atas.

Selain itu kenaikan tarif listrik juga dialami golongan P1 daya 6.600 VA - 200 kVA, P2 daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3 dan layanan khusus.

Ada tiga indikator yang digunakan PLN untuk penyesuaian tarif listrk. Pertama, kurs rupiah pada Agustus melemah Rp 46,18 terhadap Juli, dari Rp 13.118,81 menjadi Rp 13.165.

Kedua, harga minyak mentah Indonesia atau ICP Agustus naik 0,41 dollar AS per barel terhadap Juli, dari 40,70 dollar AS menjadi 41,11 dollar AS per barel.

Ketiga, indeks harga konsumen menurun 0,71 persen, dari inflasi Juli 0,69 persen menjadi deflasi Agustus 0,02 persen.

Penyesuaian tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 31 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM nomor 09 tahun 2015.

Penulis : Estu Suryowati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini