TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan terbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pelaksana Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam perubahan aturan tersebut, pengusaha tambang yang tergabung dalam Kontrak Karya seperti Freeport Indonesia, bisa mengekspor hasil tambangnya selama 5 tahun ke depan.
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai revisi PP melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena aturan UU Minerba tersebut melarang adanya ekspor mineral mentah sebelum ada pengolahan di dalam negeri melalui pabrik pemurnian (smelter).
"Apabila pemerintah menerbitkan PP, maka pemerintah telah melakukan pelanggaran kedua kalinya," kata Ahmad Redi, di acara Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Minggu (16/10/2016).
Redi menyebutkan salah satu pasal di dalam UU Minerba menegaskan pelarangan ekspor mineral di 12 Januari 2017. Karena tujuan utama UU tersebut menurut Redi untuk mendorong hilirisasi di pertambangan.
"Harus ada hilirisasi total, tidak ada lagi ekspor mineral," tegas Redi.
Redi akan ajak organisasi masyarakat sipil untuk menggugat revisi PP ke Mahkamah Agung. Kami bersama organisasi masyarakat sipil yang siap berada di garda depan untuk mengajukan tuntutan hukum ke MA," kata Redi.