TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyatakan pihaknya mendukung upaya pemberantasan pungli sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, khususnya dalam penyelenggaraan usaha transportasi baik barang maupun penumpang.
Selanjutnya DPP Organda akan melakukan penertiban terhadap aparatnya yang melakukan pelanggaran.
“DPP Organda mendukung upaya dan semangat anti pungli di semua sendi kehidupan masyarakat Indonesia,” ujar Ateng Aryono dalam siaran persnya, Selasa (18/10/2016).
Disinggung mengenai empat oknum petugas Organda yang tertangkap tangan saat menarik pungli kepada sopir truk di jalan Legok-Karawaci, Tangerang, Banten, Ateng Aryono menjelaskan pihaknya mendukung langkah-langkah penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap semua aparat, termasuk aparat di jajaran Organda.
“Kami mendukung langkah tegas polisi yang melakukan penegakan hukum. Kami juga akan mendorong aparat kami untuk bekerja lebih profesional,” kata Ateng Aryono.
Ateng menambahkan pihaknya akan melakukan berbagai perbaikan, antara lain menghentikan sementara pemungutan iuran angota yang dilakukan oleh DPD Organda Banten dan jajarannya.
DPP Organda akan mendorong ditetapkannya mekanisme pemungutan iuran yang lebih baik, elegan dan akuntabel di daerah-daerah lainnya.
Kepada seluruh jajaran Organda, Ateng Aryono mengimbau agar terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat di bidang angkutan darat ini. Sebab masyarakat makin membutuhkan angkutan yang nyaman dan aman.
Ateng kembali menegaskan DPP Organda tidak akan sungkan-sungkan melakukan tindakan tegas terhadap petugas Organda yang terbukti melakukan pelanggaran, dari mulai sanksi administratif sampai sanksi pemecatan.
Sebelumnya, empat orang oknum Organda tertangkap tangan saat menarik pungutan liar (pungli) kepada pengemudi truk di Jl Legok-Karawaci. Keempatnya menarik pungutan hingga Rp 5 ribu kepada setiap truk yang melintas di lokasi tersebut.
Keempatnya ditangkap aparat polisi pada Sabtu (15/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Keempatnya yakni Awaludin, Jupri, Andi Saputra dan Suhendi.