TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sesaat setelah dilantik memastikan akan mengajukan usulan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Jonan menyampaikan penegasan itu dalam rapat kerja (raker) pertama dia dan jajarannya dengan Komisi VII DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR RI Satya Yudha menyatakan Komisi VII yang membidangi energi masih melakukan pembahasan internal mengenai revisi RUU Migas.
“Tunggu sampai nanti sinkronisasi, mungkin Desember sampai Baleg (Badan Legislasi DPR) kalau sudah sampai Baleg berarti semua fraksi sudah sepakat," ungkap Satya Yudha akhir pekan lalu.
Setelah dibahas di Baled DPR, usulan itu kemudian dibawa dulu ke sidang Paripurna DPR RI.
Proyeksinya, usulan bisa diputuskan pada bulan Januari, untuk dibentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
"Baru setelah itu bisa kita mulai diskusi dengan Pemerintah,” ungkap Satya Yudha.
Satya Yudha menambahkan, pendapat perlunya revisi RUU migas memang cukup ramai di masyarakat, termasuk dari fraksi-fraksi partai politik di DPR dan dari pribadi anggota DPR RI dan pengamat. Namun memastikan Komisi VII secara formal belum menyampaikan sikapnya.
Menurutnya, Pemerintah boleh saja menyatakan sudah ada draft revisi RUU Migas, namun belum tentu DPR langsung memberi persetujuan karena posisi DPR belum satu sikap.
Bisa lintas fraksi
Selain itu, pembahasan RUU Migas nanti juga belum tentu hanya dilakukan komisi VII tapi juga bisa melibatkan komisi lain alias lintas komisi, yang lingkup kerja komisinya berhubungan dengan industri migas.
"Misalnya, karena migas berhubungan dengan sektot infrastruktur, kehutanan dan lainnya jadi bisa saja gabungan dari beberapa komisi,” kata Satya Yudha.
Jadi pembahasan resmi RUU migas itu tergantung Baleg DPR di mana ada dua mekanisme jika mekanisme pansus bukan hanya komisi VII saja tapi komisi lain yg berkaitan bisa ikut, kalau mekanisme panja yang membahas komisi VII. Dan mekanisme itu belum dipilih sekarang ini,” jelas Satya Yudha.
Dalam raker dengan Komisi VII, Ignasius Jonan mengatakan jika draf revisi RUU Migas dan Minerba sudah sampai di tangan DPR, maka pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan ke Presiden Jokowi.
Setelah itu, Presiden akan memberikan mandatnya kepada Kementerian ESDM.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan sebelumnya menyatakan janjinya akan memprioritaskan revisi UU Migas lebih dulu dalam pembahasan di komisinya.
Alasannya karena pemerintah sudah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah baru yang merupakan turunan dari UU tersebut.
"Kita lebih di migas karena pemerintah tengah melakukan kajian untuk menerbitkan PP," kata Gus Irawan .
Semua pembahasan revisi RUU di sektor energi menurut Gus Irawan memang terlambat karena harus melalui proses yang panjang.
"Revisi migas dan dan minerba tertunda. Karena prosesnya panjang," kata Gus Irawan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PKB Syaikhul Islam Ali sepakat revisi RUU Migas mendesak diselesaikan. Melalui UU Migas yang baru diharapkan lahir BUMN yang memegang hak pengusahaan migas secara penuh.
"Kami berharap BUMN itu adalah Pertamina," ujarnya.