TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 yang dilaksanakan di Blok G Gedung Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016) kembali gagal.
Kesepakatan antara buruh dan pengusaha tidak ditemukan.
Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan unsur Pengusaha mengatakan unsur pengusaha kecewa dengan penundaan ini karena aturan aturan dan formula sudah jelas penetapan hari ini dan besok tidak ada perubahan.
Hasil keputusan hari ini sidang dilaksanakan kembali pada Rabu (26/10).
"Gubernur Ahok menyatakan bahwa sebenarnya Gubernur kurang setuju dengan Formula PP 78 tahun 2015 dan sudah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan balasannya tetap agar dalam menetapkan UMP mengacu dan memakai formula PP 78/2015," ucap Sarman, Senin (24/10/2016).
Dengan demikian Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak ada kompromi lagi untuk tidak melaksanakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemprov DKI saat ini sedang menjalankan berbagai program pembangunan untuk menekan biaya hidup para buruh seperti ongkos transportasi, perumahan, sembako, pendidikan, kesehatan dan peluang wirausaha dibidang peternakan dan budidaya.
"Saat ini sedang dibangun 2 pusat pergulakan di daerah Pulogebang dan Kramatjati dimana nantinya para buruh dapat membeli berbagai kebutuhannya dengan harga pabrik dan sangat terjangkau.Tahun depan Gubernur akan berusaha untuk untuk meminta agar formula penetapan UMP dapat direvisi, dilakukan dengan proses survey KHL," tuturnya.
Dia menjelaskan besaran angka sama seperti yang kami sampaikan minggu yang lalu naik sebesar 8,25 persen di angka 3.355.750, ini seratus persen sesuai dengan formula PP yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhuhan ekonomi nasional sebesar 5.18 persen dan inflasi 3,7 persen.
Dengan kenaikan sebesar ini kami akan meyakinkan kepada semua pelaku usaha di Jakarta untuk tidak melakukan penangguhan UMP DKI 2017.
"Kami akan mengirimkan surat edaran melalui Kadin maupun Apindo untuk dapat melaksanakan UMP DKI Jakarta 2017," ucapnya.
Gubernur sempat dihadang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat dihadang buruh saat akan masuk ke dalam kantornya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/10/2016) pagi.
Beberapa buruh yang menghadang Basuki atau Ahok merupakan anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur buruh.
Mereka melaporkan soal pembahasan UMP DKI 2017 yang belum menemui titik temu.
"Jadi intinya, gue udah ngomong, kalau pada ngotot, saya harus taat pada PP. Makanya, menurut saya, rumus kami (menentukan UMP) paling fair," kata Ahok..
Adapun PP yang dimaksud Ahok adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penentuan nilai UMP menggunakan rumus nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Sekjen Dewan Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan bahwa sidang Dewan Pengupahan berulang kalideadlock.
Dia mengungkapkan, buruh masih menginginkan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3,8 juta.
"Karena ini aturan (perumusan UMP berdasar PP) yang saya bikin, buruh mau demo 3.000 orang juga gue hadapi," kata Ahok.
Toha pun mempertanyakan nasib penetapan UMP DKI 2017 yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 November mendatang.
Saat itu, Ahok sudah cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan cuti mulai 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.
"Gue udah cuti, bos. Besok tanggal 26 (Oktober) sudah serah terima (Plt Gubernur dari Kemendagri)," kata Ahok.
Demo
Sekelompok organisasi buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp 3,8 juta, Senin (24/10/2016).
Mereka membawa bendera organisasi mereka masing-masing.
"Angka 3,8 adalah harga mati bagi kita. Kalau memang harga mati, siap enggak kita mati-matian buat dapatkan 3,8?" ujar salah seorang pendemo di atas mobil komando, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Mereka ingin pemerintah tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut mereka, PP tersebut menghilangkan beberapa komponen dalam kebutuhan hidup layak (KHL).
Para buruh sudah melakukan survei KHL sendiri dan mendapat angka Rp 3,8 juta sebagai UMP ideal untuk tahun 2017.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib. Pengunjuk rasa berbaris rapi di depan pagar Balai Kota tanpa melakukan perusakan.
Saat ini, Dewan Pengupahan memang sedang melakukan rapat di Balai Kota DKI.
Pada Rabu (19/10/2016), sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung berakhir deadlock. (Bintang Pradewo)