TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keikutsertaan dokter dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty terbilang masih rendah hingga periode pertama yang berakhir pada akhir September 2016.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah dokter berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebanyak 177.588 orang, tetapi hingga periode pertama baru sebanyak 7.125 dokter.
"Total nilai tebusan dari dokter senilai Rp 727,19 miliar, dimana paling rendah uang tebusan yang dibayarkan senilai Rp 15 ribu dan tertinggi Rp 108,4 miliar," tutur Yoga di kantor DJP, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Yoga merincikan, dokter umum yang sudah ikut pengampunan pajak baru 5 persennya dari total 114.617 dokter, kemudian dokter spesiali sebanyak 4 persen dari total 31.748 dokter, dan dokter gigi hanya 3 persen dari total 31.223 dokter.
"Kenapa dokter mesti ikut (pengampunan pajak) karena selama ini mungkin di SPT-nya baru melaporkan penghasilan yang dari rumah sakit. Tapi membuka praktik di rumah atau punya apotik belum dilaporkan ke pajak," tutur Yoga.
Selain dokter, DIP juga melihat keikutsertaan rumah sakit dalam program pengampunan pajak masih rendah, dimana terlihat baru 5 persen rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dari total 2.583 rumah sakit.
"Peserta pengampunan pajak periode pertama untuk rumah sakit baru sebanyak 140 rumah sakit," ucap Yoga.