News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bank Indonesia: Zakat dan Wakaf Bisa Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Indonesia

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Martowardojo

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-  Pendekatan ekonomi syariah saat ini masih bertopang pada pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial melalui perbankan dan pasar keuangan.

Di sisi lain, upaya penguatan pembiayaan sosial, melalui zakat dan wakaf, masih belum banyak dilakukan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, sebagai elemen pembiayaan sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah, zakat dan wakaf berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Menurut Agus, zakat dan wakaf selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu masyarakat yang paling terdampak oleh resesi.

Karena sifatnya yang wajib, zakat juga akan terus mengalir secara proporsional dengan harta/pendapatan.

"Saat pendapatan berkurang kewajiban zakat pun berkurang, dan saat pendapatan meningkat zakat pun akan meningkat," papar Agus dalam seminar internasional bertajuk, “Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability” di Surabaya, Rabu (27/10).

Agus menilai, dengan jumlah wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf, maka wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi.

Melihat potensi zakat dan wakaf yang sangat besar, Agus menilai manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian.

Asal tahu saja, sejak 2014, Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau Zakat Core Principles, yang diluncurkan di Istanbul pada 23 Mei 2016, dalam rangkaian World Humanitarian Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Saat ini tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf, atau Awqaf Core Principles.

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini