TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) menagih janji pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberi izin untuk Wilayah Pertambangan rakyat (WPR). Pasalnya selama ini para penambang diluar perusahaan besar, dianggap ilegal.
Ketua Umum APRI Gatot Sugiharto memaparkan selama ini penambang rakyat sering berbenturan dengan pengusaha tambang yang tergabung dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Batubara). Melalui Izin Aktivitas Penambang Rakyat (IPR), Gatot yakin bentrok tidak akan terjadi lagi
"Penambang rakyat dapat WPR dipastikan tidak akan terjadi benturan dengan perusahaan tambang besar," ujar Gatot di kantornya, Minggu (30/10/2016).
Pemerintah saat ini masih belum merevisi UU Minerba. Hal itu sangat berdampak kepada penambang rakyat kecil.
Gatot memaparkan di dalam UU yang sekarang, tidak memberikan payung hukum bagi penambang rakyat. Karena hal itu WPR tidak tersedia bagi penambang di luar perusahaan besar.
"Penambang rakyat tidak tahu bagaimana dan dimana harus menambang yang benar," papar Gatot.