TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat masih sedikit peserta program pengampunan pajak memanfaatkan diskon yang diberikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada beberapa transaksi yang dikatakan media merupakan hasil dari program pengampunan pajak, namun data yang masuk ke KSEI belum begitu banyak, karena perusahaan sekuritas belum melaporkan apakah transaksi tersebut dari peserta tax amnesty atau bukan.
"Dari data yang ada rekening khusus tax amnesty, sudah ada Rp 100 miliar masuk ke pasar modal (saham)," ujar Kiki sapaan Friderica, kemarin.
Menurut Kiki, perusahaan sekuritas yang dipilih peserta pengampunan pajak harus melapor ke KSEI dan KSEI sendiri telah melayangkan surat edaran ke perusahaan sekuritas ataupun manajer investasi agar melaporkan setiap transaksi pengampunan pajak.
"Yang melapor ke KSEI itu perusahaan sekuritas, kalau wajib pajak itu melapornya ke perusahaan sekuritas itu, kalau tidak melaporkan ke KSEI maka wajib pajak (WP) tidak mendapatkan diskon-diskon yang diberikan BEI," papar Kiki.
‎Adapun insentif yang diberikan BEI bagi peserta pengampunan pajak, seperti diskon bagi pemegang saham yang ingin melakukan balik nama melalui skema crossing saham, kemudian ditiadakannya tender offer, dan potongan harga biaya pencatatan saham perdana.