TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, perlu di lakukan terobosan yang signifikan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka opsi pengujian KIR oleh swasta.
"Secara regulasi memang di perbolehkan pelaksanaan uji kir ini oleh swasta atau oleh Agen Pemegang Merk. Jika memang bisa di permudah kenapa dipersulit," tambah Budi dalam acara diskusi "Profesionalisme Uji Berkala Dalam Meningkatkan Kelaikan Kendaraan Bermotor", di hotel Borobudur, Jakarta (23/11/2016).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat (3) disebutkan bahwa kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengujian Pemerintah Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Agen Pemegang Merek (APM) yang mendapat izin dari Pemerintah dan Unit Pelaksana Pengujian Swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.
"Kondisi saat ini perkembangan jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) masih tidak sebanding dengan jumlah kendaraan wajib uji yang makin bertambah rata - rata 20 persen kenaikan," ujar Pudji.
Walaupun jumlahnya masih kurang, namun di sisi lain, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kab/Kota telah melaksanakan bbrp upaya dalam meningkatkan pelayanan di pelaksanaan uji berkala ini.
"Di beberapa daerah, seperti teman-teman dari Dinas Perhubungan Kab Sragen dan di Pulogadung, Jakarta telah melaksanakan uji kir yang mendekati profesional. Sudah menggunakan teknologi dan menghilangkan tatap muka antata masyarakat dengan petugas," tambah Pudji