TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta masyarakat untuk tidak terbujuk melakukan rush money atau penarikan uang secara besar-besaran dari perbankan.
Ajakan untuk melakukan rush money ini kabarnya bakal dilakukan pada tanggal 25 November 2016 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Agung Setya menyatakan, ajakan untuk melakukan rush money merupakan tindakan yang keliru. Pasalnya, tindakan tersebut bakal merugikan nasabah bank sendiri.
“Kondisi perbankan saat ini baik dan bagus-bagusnya. Hal yang perlu disikapi agar masyarakat tidak mengikuti karena merugikan diri masing-masing nasabah bank,” kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Agung menjelaskan, saat ini kondisi perbankan nasional dalam keadaan normal. Selain itu, kondisi likuiditas perbankan pun saat ini normal dan sangat baik untuk mendukung kegiatan perekonomian di Tanah Air.
Adapun terkait isu rush money, Bank Indonesia (BI) sudah memastikan kondisi normal dan tidak ada perubahan secara signfikan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memastikan bahwa bank telah memiliki sistem yang baik dalam penanganan kemungkinan terjadinya hal semacam itu.
“Stress test likuiditas semua dijalankan sistem perbankan kita. Tidak perlu menambah lagi atau menanggapi. Kembali saya ingin tekankan rush money akan merugikan nasabah sendiri,” tegas Agung.
Menurut Agung, rush money merupakan sebuah ajakan gerakan menarik dana yang disimpan di bank secara bersama-sama. Kemudian, gerakan ini dihubungkan dengan kegiatan unjuk rasa pada tanggal 25 November 2016 maupun 2 Desember 2016 mendatang.(Sakina Rakhma Diah Setiawan)