TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mendapat berbagai laporan dari masyarakat yang tertipu keberadaan Pertamini.
Pengecer BBM tersebut dinilai publik unit usaha PT Pertamina (Persero).
Ketua Hiswana Migas Eri Purnomohadi menegaskan Pertamini bukan salah satu unit usaha Pertamina.
Menurut Eri Pertamini adalah usaha eceran yang dilakukan di berbagai pelosok.
“Pertamini bukan Pertamina. Pertamini tidak memiliki SOP, tidak memiliki standar, tidak memiliki izin," ujar Eri, Jumat (25/11/2016).
Menurut Eri, keberadaan Pertamini sebenarnya tidak lepas dari kebutuhan pelayanan masyarakat akan BBM di berbagai pelosok. Pada saat bersamaan, terdapat pula beberapa home industry yang membuat dan menjual peralatan pengecer.
"Mereka juga tidak memiliki standar takaran serta standar keamanan dan keselamatan lingkungan," jelas Eri.
Eri menambahkan semua petugas Pertamini tidak diakui keberadaannya baik Pertamina maupun pemerintah. Eri pun berharap Pertamini bisa segera ditindak oleh pemerintah daerah.
"Operator Pertamini juga tidak di-training. Makanya, pemerintah daerah harus segera menindak tegas,” tegas Eri.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamini telah memplesetkan logo, nama, serta slogan perusahaan.
Ia menjelaskan, hal ini membuat konsumen bingung karena kerap mengira Pertamini sebagai unit usaha milik perusahaan minyak pelat merah tersebut.
"Dari logo sudah mirip. Lalu, slogan juga kan mereka menulisnya 'Pasti Puas', sangat mirip sekali dengan milik kami, yakni 'Pasti Pas'. Ini terkesan misleading, konsumen bingung mengira mereka bagian dari kami," ujarnya.
Menurut dia, asosiasi masyarakat secara tidak langsung juga merugikan Pertamina. Pasalnya, Pertamini tak memiliki standar khusus terkait keselamatan operasi dan pelayanan SPBU. Akibatnya, masyarakat bisa saja mengira jika Pertamina memang tidak memiliki standar khusus terkait hal itu.
"Padahal ini kan masalah safety (keamanan). Di tempat mereka ini standarnya seperti apa? Misalnya, apakah ada larangan merokok? Pengoperasian penjualan BBM tentu ada standar yang berlaku," terang Wianda.
Untuk itu, perusahaan tengah meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi nama Pertamina.
Di samping itu, ia juga meminta dasar hukum dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyaluran BBM penugasan jenis Premium dan Solar yang dilakukan secara eceran.