Bos Apindo Tolak UU Perusahaan Wajib Lakukan CSR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewajiban perusahaan menjalankan darma sosial kepada masyarakat atau Corporate Social Responsibility (CSR) telah masuk dalam Prolegnas di 2017 yang selanjutnya berpeluang disahkan menjadi sebuah produk undang undang (UU) yang mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia menyisihkan sebagian labanya untuk kegiatan CSR.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani pagi-pagi menyatakan menolak kewajiban melakukan CSR untuk setiap perusahaan.
Menurut Haryadi, CSR harus bersifat sukarela oleh sebuah korporasi untuk masyarakat tanpa ada paksaan dari pihak manapun, termasuk pemerintah.
"Kita menentang keras kewajiban melakukan CSR," ujar Haryadi di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Haryadi memaparkan UU yang mengatur mengenai CSR di tubuh perusahaan adalah kesalahan besar. Karena di negara-negara lain, kata Haryadi, CSR tidak diwajibkan pada perusahaan swasta.
"CSR itu sukaerela tidak ada diwajibkan, di UU PT itu adalah kecelakaan," ungkap Haryadi.
Haryadi menilai pihak yang mengusulkan kewajiban CSR bagi perusahaan tidak mengerti makna sebenarnya dibalik UU tersebut nanti. Menurut Haryadi jika CSR diwajibkan semua perusahaan, otomatis pemerintah akan mengenakan pajak.
"Orang masukin (UU CSR) itu nggak paham. Itu beban pajak baru namanya, nggak usah berdalih lah," papar Haryadi.