Laporan Wartawan Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Bagi pengguna jasa pelayanan Batik Air mungkin masih ingat program undian “Pergi Dengan Batik Air, Pulang Bawa Rolls Royce” yang berlangsung dari Agustus 2015 hingga Januari 2016 silam.
Ternyata ternyata, dalam program itu tidak ada pemenangnya sehingga sesuai aturannya maka mobil mewah Rolls Royce diserahkan ke Kementerian Soial Republik Indonesia.
Capt. Achmad Luthfie, Direktur Utama Batik Air mengatakan, saat waktu pengumuman pihaknya telah menghubungi tiga pemenang.
"Tapi tidak ada yang berhasil menjawab panggilan telepon kami sehingga status dari Rolls Royce menjadi Hadiah Tidak Tertebak (HTT) dan wajib diserahkan ke Kementerian Sosial," jelas Achmad Luthfie, Selasa (6/12/2016).
Mobil Rolls Royce ini merupakan grand prize dari program undian Batik Air yaitu dengan hadiah bulanan 2 unit Honda Jazz dan 1 unit Mercedes Benz.
Capt. Luthfie menambahkan bahwa program undian diadakan untuk memberikan penghargaan bagi pelanggan setia Batik Air. Namun sangat disayangkan pada
Penyerahan Rolls Royce ke Kementerian Sosial sebagai Hadiah Tidak Tertebak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 13 tahun 2005 tentang izin undian yang tercantum di pasal 25 yaitu penyelenggara undian wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak ke Kementerian Sosial.