TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, terutama produk kentang jenis Granola (kentang sayur).
Hal itu disampaikan Mendag kala bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman menerima perwakilan petani kentang dari Dieng, Jawa Tengah, di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (8/12/2016).
Saat bertemu Menteri, para petani meminta pemerintah menghentikan impor kentang karena merugikan petani kentang.
"Mulai hari ini, rekomendasi impor kentang Atlantik segar diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan," tegas Mendag Enggar.
Sedangkan, kentang jenis Granola hasil produksi petani dalam negeri tidak pernah diberikan izin impornya.
Seperti halnya tidak pernah ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementan untuk impor kentang Granola.
"Jika ditemukan ada kentang impor Granola di pasar, maka pelaku impornya akan segera diselidiki dan diproses secara hukum karena Pemerintah tidak mengeluarkan izin impornya," tegas Mendag Enggar.
Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya.
Enggartiasto juga akan menugaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja
sama dengan Kepolisian.