TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Januari 2017 sebesar USD 788,26/MT.
Kementerian Perdagangan memutusan BK CPO setelah harga referensi naik sebesar USD 38,79 atau 5,18% dari periode bulan Desember 2016 yaitu USD 749,47/MT.
“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level USD 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 3/MT untuk periode Januari 2017,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (29/12/2016).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Januari 2017 kembali mengalami penurunan sebesar USD 230,64 atau 8,96% yaitu dari USD 2.574,60/MT menjadi USD 2.343,97/MT.
Penurunan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan USD 418 atau 16,9% dari USD 2,478/MT
pada periode bulan Desember 2016 menjadi USD 2,060/MT, pada bulan Januari 2017.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional.
BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%.
Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK 140/PMK.010/2016.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya