TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri diterbitkan, Kementerian ESMD pun akhirnya melelang kilang mini.
Pada tahap pertama, pemerintah melelang kilang mini Klaster VII di Maluku yang mendapatkan supplai minyak mentah dari lapangan Oseil dan Bula ± 3.700 BOPD.
Pemerintah menyarat bagi investor yang ingin mengikuti lelang kilang miniklaster VIII, diantaranya memiliki kemampuan dalam pembiayaan, pembangunan, dan mengoperasikan proyek migas atau petrokimia dan diutamakan berpengalaman dalam proyek migas dan petrokimia.
Badan usaha yang berminat harus mendaftar dengan menyampaikan Surat Permohonan untuk mengikuti seleksi pembangunan kilang minyak bumi skala kecil yang ditujukan kepada Tim Seleksi Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) yang dimulai pada 16 Januari 2017 hingga 18 Januari 2017.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan dalam tahap pertama baru kilang mini klaster VII yang akan dilelang.
"Maluku dulu ya. Kita lihat hasilnya, kalau bagus segera yang lain," ujar Wiratmaja pada Rabu (28/12/2016).
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memetakan delapan klaster kilang miniyang terdiri dari klaster Sumatera Utara (blok Rantau dan Pangkalan Susu), klaster Selat Panjang Malaka (lapangan EMP Malacca Strait dan Petroselat), dan klaster Riau (Blok Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area, dan Kisaran).
Klaster lainnya adalah klaster Jambi (blok Palmerah, Mengoepeh, Lemang, dan Karang Agung), klaster Sumatera Selatan (blok Merangin II dan Ariodamar), klaster Kalimantan Selatan (blok Tanjung, klaster Kalimantan Utara terdiri dari blok Bunyu, Sembakung, Mamburungan, dan Pamusian Juwata), dan klaster Maluku (Oseil dan Bula).
Reporter: Febrina Ratna Iskana