News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periode II Tax Amnesty Sudah Diikuti 211 Ribu Wajib Pajak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak sedang mengantre mengambil nomor antrean program pengampunan pajak, saat hari terakhir periode II. TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode II sejak Oktober-Desember 2016 sudah mencapai 211 ribu orang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, total jumlah wajib pajak hanya untuk periode II hingga pagi tadi sebanyak 211 sudah mengikuti program pengampunan pajak dengan uang tebusan Rp 9,5 triliun.

"Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun, ini hanya deklarasi saja," ujar Hestu di kantor DJP, Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Menurut Hestu, pelayanan program tax amnesty di kantor pajak pada hari terakhir periode II dibuka hingga pukul 24.00 dan untuk bank persepsi pada pukul 15.00 waktu setempat.

"Ini adalah kesempatan yang bagus untuk wajib pajak untuk mendapatkan tarif 3 persen," ujar Hestu.

Hestu juga mengimbau, wajib pajak yang belum sempat ikut pada periode II, maka dapat ikut di periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017 agar menjadi lega dan bebannya menjadi ringan.

"Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali nanti dikenakan tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya saja (bagi yang memiliki tunggakan pajak)," jelas Hestu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini