TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan hubungan kerjasama dengan JP Morgan Chase Bank pada 1 Januari 2017.
Mengutip situs Kemenkeu.go.id, yang diterbitkan pada 9 Desember 2016, merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, maka Kemenkeu memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
"Sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada 1 Desember 2016. Dihasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerjasama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan Chase Bank, dalam hal kemitraan sebagai bank persepsi," tulis surat tersebut yang ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono.
Dengan pemutusan kontrak kerjasama sebagai bank persepsi, maka JP Morgan Chase Bank, tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank, terhitung mulai 1 Januari 2017.
Kemudian, bank yang berbasis di Amerika Serikat tersebut perlu menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi.
"Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud," tulisnya.