Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR akan memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membahas keterlambatan penandatanganan kontrak proyek 35 ribu MW.
Dalam hal ini Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 belum selesai sampai sekarang.
Anggota Komisi VII DPR Hari Purnomo memandang perlu pemanggilan untuk meminta penjelasan dari PLN.
“Setelah reses akan kita panggil. Kita harus terus memonitor PLN,” kata Hari, Kamis (5/1/2017).
Pemanggilan tersebut dianggap perlu, karena semakin menunjukkan ketidakprofesionalan PLN.
Terlebih, sejak awal pun PLN sebenarnya secara manajerial tidak siap untuk mengelola proyek tersebut.
“Tertundanya penandatanganan kontrak menjadi salah satu bukti ketidaksiapan PLN. Baru kontrak saja sudah molor, apalagi nanti tahap konstruksinya,” kata Hari.
Selain itu, lanjut Hari, tertundanya kontrak juga membuktikan bahwa PLN memang tidak pernah bisa memenuhi target waktu.
Sebab, molornya kontrak PLTGU Jawa 1 memang bukan keterlambatan pertama yang dilakukan PLN.
“Ada indikasi bahwa PLN memang tidak pernah memenuhi target waktunya. Hal ini terjadi, karena manajemennya memang perlu ada perubahan struktural,” kata Hari.
Hingga saat ini, PLN memang belum menyepakati kontrak perjanjian jual beli listrik PLTGU Jawa 1.
Padahal, seharusnya kontrak tersebut sudah disepakati pada pertengahan Desember 2016 atau 45 hari setelah PLN mengumumkan pemenang tender.